HASRAT DIBALIK PENGESAHAN UU MINERBA

 


Pengesahan RUU Minerba yang dilakukan secara SKS (Sistem Kebut Semalam), tanpa konsultasi yang memadai dengan publik, tidak menunjukkan keterlibatan ahli lingkungan dan rakyat dalam prosesnya, serta tidak termasuk dalam Prolegnas prioritas karena dari segi urgensi membutuhkan pengkajian yang matang. Proses yang terburu-buru ini menunjukkan hasrat tersembunyi dari pemerintah, karena kebijakan tersebut jelas lebih mementingkan kepentingan segelintir pihak dibanding urgensi kesehatan lingkungan serta masyarakat dan menunjukkan hilangnya komitmen pemerintah dalam transisi energi yang berkeadilan.

.


Lebih baru Lebih lama