MENINDAS DAN MELINDAS

Indonesia tengah menghadapi krisis serius dalam penegakan hukum dan demokrasi, di mana aparat penegak hukum justru sering menjadi pelaku pelanggaran HAM, sementara prinsip trias politica melemah akibat eksekutif yang represif, legislatif transaksional, dan yudikatif terjerat mafia hukum. Penerapan KUHP baru berpotensi mempersempit kebebasan sipil dan memperkuat kriminalisasi terhadap suara kritis. Karena itu, diperlukan reformasi struktural menyeluruh untuk mengembalikan fungsi hukum sebagai pelindung rakyat dan mewujudkan negara demokratis yang adil serta berkeadaban.

Lebih baru Lebih lama