"Wasilah Menguatkan Negara Lewat Filsafat Politik Agama" 


    Mendirikan dan memajukan negara atau pemerintahan untuk kepentingan umat adalah kewajiban bagi agama. Nilai-nilai agama akan menjadi hidup di suatu negara dimana menciptakan negara yang adil, aman, makmur dapat tercapai melalui negara dan pemerintahan. Islam sendiri turut mengatur masalah-masalah negara, politik dan yang berkaitan dengan kebaikan hidup di dunia dan akhirat. Tentu menjadi keinginan semua orang hidup di negara yang damai, terpenuhi setiap hak-hak masyarakat. Agama yang seharusnya menjadi benteng moral untuk mencapai cita-cita negara yang didambakan justru beberapa kali di salah artikan golongan tertentu untuk merusak keberagaman di Indonesia. Maka paradigma tersebut harus dihilangkan, karena agama di tatanan negara adalah penjaga moral dan tanpa agama kehidupan masyarakat menjadi anarkis. Seperti yang tertuang di dalam sila pertama: Ketuhanan yang Maha Esa.

    Muhammadiyah lewat gerakan dan pemikiran tokoh-tokohnya ber-ikhtiar mendirikan dan memajukan negara seperti disebutkan di atas. Terbukti dalam sejarah pendirian negara tercatat tiga tokoh Muhammadiyah yang turut menuangkan gagasangagasan nya, tiga tokoh tersebut yaitu Ki Bagus Hadikusomo, Mr. Kasman Singodimejo dan Prof. Kahar Mudzakir. Ketiga tokoh tersebut bersama tokoh bangsa lainnya berperan aktif di BPUPKI dan PPKI yang nantinya menghasilkan dasar negara Indonesia Pancasila dan UUD 1945. Muhammadiyah bersepakat bahwa dasar negara dan cita-cita bangsa Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Pandangan tersebut tertuang dalam Darul Ahdi Wasyahadah, yang artinya Indonesia dengan dasar negara pancasila adalah hasil konsensus nasional dan kesaksian untuk menjadi negeri yang adil makmur, aman, damai, menuju kehidupan yang maju dan berdaulat dalam naungan ridha Allah SWT. Pemikiran dan pandangan Muhammadiyah tersebut sejalan dengan cita-cita Islam tentang negara idaman.

    Dewasa ini cita-cita negara yang dibangun oleh tokoh bangsa justru dicederai oleh elit penguasa dan elemen lebih muda yang diharapkan membangun negeri. Pasca reformasi 1998 dimana gerakan mahasiswa bersifat dinamis, majemuk, memiliki arah yang jelas, dan yang pasti tujuan tersebut membawa kepentingan umat dan demi kemajuan bangsa. Namun hilangnya unsur yang dapat mempersatukan gerakan ditambah budaya post-modern yang mematikan moral gerakan menimbulkan rusaknya arti politik nilai di Indonesia. Politik akhirnya dijadikan sarana kepentingan golongan oligarki dan kaum elite yang akhirnya merusak cita-cita negara. Budaya post-modern juga menciptakan fenomena materialisme dialektika yang membuat golongan muda menjadi materialis dan identik dengan konsumerisme. Fenomena tersebut membuat pemikiran dan gerakan mahasiswa menjadi dogmatis dan materialis, sehingga merusak tatanan arah gerak mahasiswa sebagai seorang ‘akademisi’. Dimana seharusnya secara kolektif kolegial memajukan kehidupan negara justru dengan pragmatis mengusahakan tujuan pribadi dan golongan tertentu.

    Fenomena diatas mengantarkan ikhtiar untuk pemurnian politik di Indonesia, dengan mengembalikan hakikat dan tujuan dari cita-cita bangsa dengan filsafat islam. Di dalam filsafat islam yang juga mengacu pada filsafat klasik pada umumnya terbagi menjadi dua kelompok yaitu, filsafat teoritis atau al-hikmah al-nazhariyah dan filsafat praktis atau al-hikmah al-‘amaliyah. Filsafat teoritis terkait dengan metafisika, psikologi dan fisika. Sedangkan filsafat praktis terkait ekonomi, politik dan etika. Politik mengatur tatanan pemerintah, politea atau negara. Maka dari itu filsafat praktis harus didasarkan pada filsafat teoritis. Dimana hilir filsafat teoritis berakhir di situlah hulu filsafat praktis dimulai. Karena itu, filsafat menduduki posisi penting dalam ilmu politik.

    Perbedaan mendasar dari filsafat islam dan filsafat Yunani terletak pada prinsip yang tertanam pada tokoh-tokoh filsuf islam, filosof muslim dalam membahas alam dan manusia selalu didasarkan oleh semangat ajaran islam dan pengaruh al-Quran. Hal tersebut menjadi perbedaan keduanya dalam menjawab tantangan zaman tentang wahyu dan akal, agama dan filsafat, Tuhan dan alam semesta. Gagasan mengenai filsafat politik lewat filsafat islam inilah yang tercermin pada beberapa filosof muslim salah satunya ialah Al-Farabi yang memiliki teori al-Madinah al-Fadilah.

    Konsep kenegaraan yang dimiliki Al-Farabi banyak mencerminkan sifat kepemimpinan Rasulullah SAW sebagai seorang Rasul dan Khalifah. Disamping itu teori Al-Farabi juga dipengaruhi oleh filosof yunani yaitu Plato dan Aristoteles dalam pembagian tiga macam masyarakat sempurna. Tujuan dari konsep al-Madinah al-Fadilah adalah yang pertama, mencerminkan negara utama yang sempurna lagi cerdas dengan dipimpin oleh seorang filosof yang suci jiwanya hinga dapat mendekati sifat seorang Nabi. Kedua, negara bertujuan mencapai kebahagiaan bersama, materil dan spiritual dibawah sosok pimpinan yang bersifat kenabian serta didukung oleh rakyatnya yang bersifat kooperatif, gotong royong dan kolektif dalam berfikir dan bekerja.

    Bercermin pada filsafat politik Al-Farabi, umat Islam yang merupakan bagian terbesar dari bangsa Indonesia sudah seharusnya menjadi kekuatan moral yang mengingatkan pemimpin bangsa. Filsafat politik Al-Farabi sangat penting dicamkan para elit politik Indonesia, lebih lagi oleh semua kalangan yang cinta kepada bangsa ini.

   

 Referensi Buku

Gaarder, J. (2010). Dunia Sophie: Sebuah Novel Filsafat. Indonesia: Penerbit Mizan. MADUNG, O. G. N. (2013). Filsafat Politik: Negara dalam Bentangan Diskursus Filosofis: Ledalero. Surbakti, R (2005). Memahami Ilmu Politik. (n.d.). (n.p.): Grasindo.


Referensi Jurnal


Junaedi, M., Muharram, F., & Yani, M. (2021). Negara Pancasila Sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah: Internalisasi Nilai-nilai Islam Dalam Membangun Wawasan Kebangsaan di Lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah. JPK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan), 6(1), 11-24.

Kusumawati, Y. (2019). Perspektif Muhammadiyah Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah. Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 3(2), 264-281.

Rusydi, I. (2015). Filsafat Politik Islam; sebuah Pengantar. Risâlah, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 2(1), 110-123.

Said, A. (2019). Filsafat Politik Al-Farabi. Indonesian Journal of Islamic Theology and Philosophy, 1(1), 63-78.

Tafnao, W. (2022). Konsep Sosiologi Postmodern.