Press Rilis Diskusi Online #GagalkanOmnibusLaw #LockdownDPR



Press Rilis Diskusi Online

Jawa Tengah – Ahad, 22 Maret 2020 Bidang Hikmah PK IMM HAMKA UNNES, PK IMM HOS Tjokroaminoto UNNES dan PK IMM Averroes Fakultas Teknik UMS mengadakan diskuisi online. Diskusi yang kami angkat adalah mengenai OMNIBUS LAW yang bertemakan #GagalkanOmnnibusLaw sekaligus menjadi tagline pada diskusi tersebut. Pemantik pada diskusi ini yaitu ada 2, yang pertama adalah Muhammad Taufiq Firdaus (Ketua Umum PC IMM AR Fakhruddin Yogyakarta) dan yang kedua adalah Ahmad Muhammad Assyifa (Komite Nasional Kader hijau Muhammadiyah) dan diskusi ini dimoderatori oleh M. Aidrus Asyabani (Kader PK IMM HOS Tjokroaminoto) UNNES. Diskusi online yang berlangsung dari pukul 20.00 sampai 23.00 WIB ini diikiuti oleh 254 peserta yang meliputi mahasiswa UNNES, UMS, dan mahasiswa lain dari beberapa wilayah di Indonesia, termasuk juga beberapa pelajar dan masyarakat umum.

            Diskusi online ini dibuka dengan perkenalan terlebih dahulu oleh moderator yaitu M Aidrus Asyabani. Kemudian moderator memperkenalkan  para pemantik yang akan mengisi diskusi tersebut dan juga memberikan sedikit prolog sebagai arahan bahwa diskusi online tersebut akan membahas mengenai Omnibus Law. Penyampaian oleh pemantik pertama adalah mengenai apa itu Omnibus Law dan Histori dari Omnibus Law di Indonesia ini. “Wacana Omnibus Law ini pertama kali digelorakan oleh Pak Jokowi ketika pelantikan Presiden periode keduanya, dalam sambutannya ia menegaskan akan memangkas regulasi-regulasi yang menghambat masuknya investasi dan perizinan ke Indonesia, ia sangat antusias dan optimis untuk merampungkan Omnibus Law ini diperiode keduanya dalam 100 hari,” begitulah pembuka materi yang disampaikan oleh pemantik pertama dalam diskusi online tersebut. Dapat dilihat bahwa kepentingan dari adanya Omnibus Law ini adalah untuk memangkas regulasi-regulasi yang berkaitan dengan permudahan Investasi masuk di Indonesia. Beberapa Omnibus Law yang diusulkan oleh pemerintah yaitu RUU  Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Baru, dan RUU Kefarmasian.

Substansi 11 Klaster RUU Omnibus Law Cipta Kerja :
Penyederhanaan Perizinan
Persyaratan Investasi
Ketenagakerjaan
Kemudahan pemberdayaan dan Perlindungan UMKM
Kemudahan berusaha
Dukungan Riset dan Inovasi
Adminiatrasi Pemerintahan
Pengenaan Sanksi
Pengadaan Lahan
Kawasan ekonomi
Investasi dan proyek pemerintah

Ada anggapan bahwa pembentukan RUU Cipta kerja ini menciderai konstitusi dengan tidak adanya transparansi dalam pembentukan undang-undang seperti yang tercantum dalam  UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang didalamnya memberikan kewajiban pemerintah untuk membuka akses seluas-luasnya ke masyarakat terhadap RUU yang sedang diusulkan serta diakomodirnya partisipasi masyarakat. Pembicara pertama juga menyebutkan bahwa  Omnibus Law ini melibatkan 138 orang yang merupakan komposisi dari pemerintah dan pengusaha. Ada  69 orang dari wakil pemerintahan dan kebanyakan diambil  dari kemenko perekonomian sebanyak 27 orang. Hanya 3 orang perwakilan dari pemerintahan daerah yaitu, Gubernur DKI Jakarta, Walikota Tangerang Selatan, dan Bupati Banyuwangi yang dilibatkan dalam tim satgas Omnibus Law ini. sisanya pengusaha baik mewakili KADIN dan berbagai assosiasi pengusaha di Indonesia.   Apabila dengan adanya omnibus law ini dianggap akan melancarkan proses kegiatan investasi, maka sebenarnya anggapan ini salah karena menurut WEF (World Economy Forum) memberikan hasil survey-nya, membeberkan faktor-faktor yang dapat menghambat investasi di Indonesia ada 16 faktor, yang pertama adalah “KORUPSI” dan yang terakhir adalah permintaan jaminan sosial (upah, kesehatan,dll).

            Selain itu dampak dari adanya Omnibus Law bahkan sangat mengkhawatirkan dalam beberapa segi seperti pertambangan. Perizinan tambang akan semakin mudah apabila omnibuslaw ini disahkan, Karena perusahaan cukup mengantongi perizinan berusaha saja, namun eksplorasi dan operasi produksi menjadi bagian dari kegiatan perizinan berusaha tersebut. Berbeda seperti yang ada di UU Minerba yang masih memuat 2 tahapan perizinan yaitu eksplorasi dan operasi produksi dalam pasal 35 dan 36 UU Minerba. Dalam  RUU Omnibus Law Cipta kerja ini juga yang perlu diketengahkan adalah bukan persoalan formil saja, melainkan materil yang termuat dalam RUU tersebut yang menyebabkan masyarakat bergejolak. Pengadaan RUU ini pun dianggap dapat menyelesaikan segala permasalahan Undang-undang yang saling tumpang tindih. Namun perlu diingat kembali muatan yang terdapat dalam undang-undang pun seharusnya juga untuk kesejahteraan masyarakat. Keterbukaan dalam pembuatan RUU ini pun seharusnya di indahkan untuk dapat melibatkan masyarakat luas dan bukan hanya segelintir golongan saja, mengingat diawal-awal RUU ini dibicarakan masyarakat sangat kesulitan mengakses draft RUU tersebut. Kesejahteraan masyarakat menjadi dasar utama dalam pengambilan suatu kebijakan. Seharusnya, bila mengindahkan amanat undang-undang dasar 1945.




Oleh :
Muhammad Fatahillah
(Ketua Bidang Hikmah PK IMM Averroes FT UMS)

Lebih baru Lebih lama