Press
Rilis Diskusi Online
Jawa Tengah
– Ahad, 22 Maret 2020 Bidang Hikmah PK IMM HAMKA UNNES, PK IMM HOS
Tjokroaminoto UNNES dan PK IMM Averroes Fakultas Teknik UMS mengadakan diskuisi
online. Diskusi yang kami angkat adalah mengenai OMNIBUS LAW yang bertemakan
#GagalkanOmnnibusLaw sekaligus menjadi
tagline pada diskusi tersebut. Pemantik pada diskusi ini yaitu ada 2, yang
pertama adalah Muhammad Taufiq Firdaus (Ketua Umum PC IMM AR Fakhruddin
Yogyakarta) dan yang kedua adalah Ahmad Muhammad Assyifa (Komite Nasional Kader
hijau Muhammadiyah) dan diskusi ini dimoderatori oleh M. Aidrus Asyabani (Kader
PK IMM HOS Tjokroaminoto) UNNES. Diskusi online yang berlangsung dari pukul
20.00 sampai 23.00 WIB ini diikiuti oleh 254 peserta yang meliputi mahasiswa UNNES,
UMS, dan mahasiswa lain dari beberapa wilayah di Indonesia, termasuk juga
beberapa pelajar dan masyarakat umum.
Diskusi online ini dibuka dengan perkenalan terlebih
dahulu oleh moderator yaitu M Aidrus Asyabani. Kemudian moderator
memperkenalkan para pemantik yang akan
mengisi diskusi tersebut dan juga memberikan sedikit prolog sebagai arahan
bahwa diskusi online tersebut akan membahas mengenai Omnibus Law. Penyampaian
oleh pemantik pertama adalah mengenai apa itu Omnibus Law dan Histori dari
Omnibus Law di Indonesia ini. “Wacana Omnibus Law ini pertama kali digelorakan
oleh Pak Jokowi ketika pelantikan Presiden periode keduanya, dalam sambutannya
ia menegaskan akan memangkas regulasi-regulasi yang menghambat masuknya
investasi dan perizinan ke Indonesia, ia sangat antusias dan optimis untuk
merampungkan Omnibus Law ini diperiode keduanya dalam 100 hari,” begitulah
pembuka materi yang disampaikan oleh pemantik pertama dalam diskusi online
tersebut. Dapat dilihat bahwa kepentingan dari adanya Omnibus Law ini adalah
untuk memangkas regulasi-regulasi yang berkaitan dengan permudahan Investasi
masuk di Indonesia. Beberapa Omnibus Law yang diusulkan oleh pemerintah yaitu
RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu
Kota Baru, dan RUU Kefarmasian.
Substansi
11 Klaster RUU Omnibus Law Cipta Kerja :
Penyederhanaan
Perizinan
Persyaratan
Investasi
Ketenagakerjaan
Kemudahan
pemberdayaan dan Perlindungan UMKM
Kemudahan
berusaha
Dukungan
Riset dan Inovasi
Adminiatrasi
Pemerintahan
Pengenaan
Sanksi
Pengadaan
Lahan
Kawasan
ekonomi
Investasi
dan proyek pemerintah
Ada anggapan bahwa
pembentukan RUU Cipta kerja ini menciderai konstitusi dengan tidak adanya
transparansi dalam pembentukan undang-undang seperti yang tercantum dalam UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan yang didalamnya memberikan kewajiban pemerintah untuk
membuka akses seluas-luasnya ke masyarakat terhadap RUU yang sedang diusulkan
serta diakomodirnya partisipasi masyarakat. Pembicara pertama juga menyebutkan
bahwa Omnibus Law ini melibatkan 138
orang yang merupakan komposisi dari pemerintah dan pengusaha. Ada 69 orang dari wakil pemerintahan dan
kebanyakan diambil dari kemenko
perekonomian sebanyak 27 orang. Hanya 3 orang perwakilan dari pemerintahan
daerah yaitu, Gubernur DKI Jakarta, Walikota Tangerang Selatan, dan Bupati
Banyuwangi yang dilibatkan dalam tim satgas Omnibus Law ini. sisanya pengusaha
baik mewakili KADIN dan berbagai assosiasi pengusaha di Indonesia. Apabila
dengan adanya omnibus law ini dianggap akan melancarkan proses kegiatan
investasi, maka sebenarnya anggapan ini salah karena menurut WEF (World Economy Forum) memberikan hasil
survey-nya, membeberkan faktor-faktor yang dapat menghambat investasi di
Indonesia ada 16 faktor, yang pertama adalah “KORUPSI” dan yang terakhir adalah
permintaan jaminan sosial (upah, kesehatan,dll).
Selain itu dampak dari adanya Omnibus Law bahkan sangat
mengkhawatirkan dalam beberapa segi seperti pertambangan. Perizinan tambang
akan semakin mudah apabila omnibuslaw ini disahkan, Karena perusahaan cukup
mengantongi perizinan berusaha saja, namun eksplorasi dan operasi produksi
menjadi bagian dari kegiatan perizinan berusaha tersebut. Berbeda seperti yang
ada di UU Minerba yang masih memuat 2 tahapan perizinan yaitu eksplorasi dan operasi
produksi dalam pasal 35 dan 36 UU Minerba. Dalam RUU Omnibus Law Cipta kerja ini juga yang
perlu diketengahkan adalah bukan persoalan formil saja, melainkan materil yang
termuat dalam RUU tersebut yang menyebabkan masyarakat bergejolak. Pengadaan RUU
ini pun dianggap dapat menyelesaikan segala permasalahan Undang-undang yang
saling tumpang tindih. Namun perlu diingat kembali muatan yang terdapat dalam
undang-undang pun seharusnya juga untuk kesejahteraan masyarakat. Keterbukaan
dalam pembuatan RUU ini pun seharusnya di indahkan untuk dapat melibatkan
masyarakat luas dan bukan hanya segelintir golongan saja, mengingat diawal-awal
RUU ini dibicarakan masyarakat sangat kesulitan mengakses draft RUU tersebut.
Kesejahteraan masyarakat menjadi dasar utama dalam pengambilan suatu kebijakan. Seharusnya, bila mengindahkan amanat undang-undang dasar 1945.
Oleh :
Muhammad
Fatahillah
(Ketua
Bidang Hikmah PK IMM Averroes FT UMS)