Berkat tuhan melimpahi hidup hamba dan seluruh umat manusia.
Bismillahirrohmanirrohim
Perempuan seringkali menjadi topik perbincangan khusus dikalangan beberapa orang termasuk dikalangan laki-laki, seoalah-olah perempuan hanya barang konsumsi seksualitas mereka para kaum adam. Oleh Karena itu perlu adanya penanaman pola pikir dalam lingkungan masyarakat ini kepada seluruh ummat manusia, agar tak ada kesalahan persepsi dalam masyarakat terhadap apa yang seharusnya terjadi. Membahas perempuan masih ada kaitannya dengan isu-isu tentang poligami yang sejauh ini masih menjadi diskursus dalam beberapa lingkup kehidupan, terutama mereka yang peduli pada hidup dan tak sekedar hidup tentunya karena yang terkadang sekedar itu bisa diartikan sebagai apatis.
Pertikaian argumentasi antara golongan pro poligami dan contra poligami tak menemukan titik temu. Mereka saling menguatkan paham masing-masing, kecondongan-kecondongan tersebut yang kemudian mengakar dan mungkin akan mencari-cari alasan yang dapat menguntungkan salah satunya. Berpoligami erat hubungannya dengan syari’at yang diajarkan dalam islam, padahal poligami itu sendiri berasal dari kehidupan masyarakat arab pada masa jahiliyah. Justru islam datang seperti namanya, poligami yang awalnya tak terbatas dalam islam kini diatur dan dibatasi menjadi empat saja itu pun dengan persyaratan bila bisa berlaku adil, maka disarankan cukup satu saja bila tidak bisa berbuat adil [1].
Ayat-ayat monogami atau yang menganjurkan cukup satu saja ini yang justru sering luput dalam pembahasan-pembahasan. Bila tak terbatas justru yang ditakutkan adalah hasrat seksual saja yang muncul dalam jiwa laki-laki sehingga membuatnya kehilangan naluri manusianya dan bertingkah seperti hewan seutuhnya. Mereka yang melarang poligami atau yang memperbolehkan, menurut saya bukan pada larangan atau pembolehan namun esensinya ada diluar itu sehingga bisa ditarik sebagai benang merah. Manusia pada umumnya sulit untuk berbuat adil, sehingga alasan keadilan itu pula yang melekat pada seseorang yang ingin berpoligami dan menjadi salah satu syarat.
Sekali lagi, berpoligami bukan perkara penolakan ataupun penyetujuan terhadap prakteknya, namun bagaimana pola pikir itu terbentuk dengan tidak mengedepankan hasrat seksual dan melandasi dengan doktrinasi-doktrinasi dalil yang tidak masif. Satu pertanyaan yang ingin penulis ajukan adalah “Apakah poligami adalah bagian yang dianjurkan dalam suatu rumah tangga ataukah hanya sebuah alternatif?. Menurut Nina Nurmila seorang akademisi islam yang meneliti tentang poligami mengatakan,”Hanya ajaran islam yang dalam kitab sucinya menganjurkan monogami”. Menurutnya poligami sudah ada dimana-mana, tapi kemudian islam merevolusinya secara bertahap menjadi maksimal empat terlebih dahulu dan ujungnya yang diinginkan adalah fawaakhidatan (baca: maka satu saja) [2] . Dikatakan pula dalam Al-qur’an surat An-nisa ayat 129 bahwa manusia tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istrinya [3]. Apabila Allah maha adil, apakah ia akan memerintahkan hal-hal yang mendorong kepada ketidak adilan? Begitulah yang disampaikan oleh seorang akademisi islam yang meneliti terkait poligami tersebut.
Secara histori perempuan adalah dianggap sebagai kaum yang tersubordinatkan, dimana hak-hak mereka sebagai perempuan khususnya dan sebagai manusia umumnya dibatasi, bahkan tidak hanya dibatasi, beberapa ada yang didiskriminasi. Poligami dalam islam hadir sebagai upaya untuk membatasi perkawinan yang tidak dibatasi pada zaman daulu dan dalam rangka mengangkat kehormatan wanita dan juga hak-hak nya sebagai manusia yang dalam hal ini setara dalam artian bukan hanya sebagai pemuas hasrat seksualitas lelaki. Dalam hal ini memilih menerima dipoligami atau tidak adalah hak perempuan, adapun mereka yang mendoktrinasi agar sepakat bahwa poligami adalah suatu keharusan dalam sebuah rumah tangga adalah suatu kekeliruan. Terima kasih, hidup perempuan pejuang.
[1] Ust. Azaki Khoirudin, Mengapa Muhammadiyah Tidak Poligami?, https://ibtimes.id/mengapa-muhammadiyah-tidak-poligami/
[2] Nina Nurmila dalam video yang diunggah di youtube oleh Vice Indonesia yang berjudul polemik poligami di Indonesia: Berbagi Surga
[3] Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tanya jawab Agama 4,(Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2012)