Ini bukan sekadar perdebatan
teknis hukum. Ini adalah pertanyaan mendasar: apakah seorang warga negara sipil
yang diserang oleh aparat militer aktif berhak mendapatkan keadilan yang setara
di hadapan hukum yang sama?
Bagian I
Peristiwa yang
Mengguncang: Siapa Andrie Yunus?
Pada malam 12 Maret 2026, di
kawasan Senen, Jakarta Pusat, Andrie Yunus Wakil Koordinator Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) disiram air
keras oleh orang tak dikenal. Kejadian itu berlangsung tak lama setelah ia
selesai merekam podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI), Menteng. Akibat serangan itu, Andrie harus menjalani perawatan
intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Andrie bukan orang sembarangan di
mata kekuasaan. Selama setahun terakhir, ia dikenal aktif mengkritisi
revisi UU TNI dan isu remiliterisasi sipil. Koordinator KontraS, Usman Hamid,
mengungkapkan bahwa teror terhadap Andrie bukan kali ini saja sebelumnya ia
sudah kerap menerima intimidasi berupa telepon gelap dan kunjungan orang tak
dikenal.
Yang menjadi
pertanyaan krusial kemudian bukan sekadar "siapa pelakunya?"
melainkan: di forum
peradilan mana para pelaku akan diadili? Pihak TNI melalui Puspom TNI
menyatakan kasus ini akan ditangani melalui mekanisme peradilan militer,
mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Kajian ini hadir
untuk menggugat posisi tersebut secara hukum dan moral.
Mengapa Peradilan Militer Tidak
Bisa Diharapkan?
Persoalannya
bukan hanya soal yurisdiksi formal. Ini soal apakah sistem peradilan militer
memiliki kapasitas struktural untuk menghadirkan keadilan yang sesungguhnya
bagi korban sipil. Berdasarkan kajian mendalam, setidaknya ada enam alasan
mengapa peradilan militer tidak bisa menjadi forum yang tepat dalam kasus ini.
1.
Hakim adalah Perwira Militer Aktif
Dalam sistem
peradilan militer Indonesia, majelis hakim yang memimpin persidangan merupakan
perwira TNI aktif. Mereka bukan hakim karier yang independen dari korps
militer, melainkan bagian dari institusi yang sama dengan terdakwa. Ini
menciptakan bias struktural yang sangat fundamental: seorang perwira TNI
diminta untuk memvonis rekan seprofesinya dalam tindak pidana yang melibatkan
nama baik institusi.
2.
Konflik Kepentingan yang Terang-Benderang
Kasus ini
melibatkan anggota Denma BAIS TNI unit intelijen strategis TNI. Fakta bahwa
Kepala BAIS sendiri sampai menyerahkan jabatannya menunjukkan betapa tinggi
posisi hierarki yang potensial terlibat. Membawa kasus ini ke peradilan militer
berarti meminta institusi yang terindikasi memiliki keterlibatan institusional
untuk memeriksa dirinya sendiri. Ini bukan hanya konflik kepentingan ini adalah
kegagalan prinsip nemo judex in causa sua (tidak seorang pun boleh
menjadi hakim dalam perkaranya sendiri).
3. Rekam Jejak Vonis yang Tidak
Proporsional
Data historis
berbicara keras. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
mencatat serangkaian vonis ringan yang dijatuhkan pengadilan militer:
- Dua eks prajurit TNI AL (Bambang Apri Atmojo dan
Akbar Adli) yang terbukti menembak mati seorang pengusaha hukuman semula
seumur hidup disunat Mahkamah Agung menjadi 15 tahun.
- Sertu Riza Pahlivi, TNI Medan, yang terbukti
menganiaya pelajar SMP hingga tewas hanya divonis 10 bulan penjara, lebih
ringan dari kasus pencurian biasa.
Ini bukan
anomali. Ini adalah pola sistematis yang menunjukkan peradilan militer
beroperasi dengan standar ganda yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada
publik.
4.
Doktrin Komando: Tembok yang Melindungi Rantai Perintah
Militer
beroperasi di bawah hierarki komando yang ketat. Dalam konteks peradilan
militer, doktrin ini bisa menjadi perisai bagi atasan. Hakim militer sadar
betul bahwa putusan mereka berpotensi menyentuh nama komandan, bahkan jenderal
bintang. Tekanan struktural untuk "tidak merusak korps"
menjadi hambatan psikologis dan institusional yang nyata.
5.
Tidak Independen dari Kekuasaan Militer
Pasal 24 ayat
(1) UUD 1945 menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka. Namun peradilan
militer, secara struktural, berada di bawah pengaruh komando militer. Ia bukan
lembaga yudisial yang benar-benar lepas dari eksekutif militer. Hal ini
bertentangan dengan prinsip kemerdekaan peradilan yang menjadi pilar negara
hukum.
6.
Aktor Intelektual Tidak Akan Terungkap
Tim Advokasi
untuk Demokrasi (TAUD) mengidentifikasi adanya belasan orang pelaku yang
berkoordinasi ini bukan aksi spontan, melainkan operasi yang terstruktur dan
sistematis. Pertanyaan terbesar publik adalah: siapa yang memerintahkan?
Peradilan militer, yang terikat doktrin komando, secara historis tidak memiliki
insentif untuk membongkar rantai komando ke atas. Justru sebaliknya menutupnya.
Bagian
III
Aturan
Hukum Sudah Jelas: Militer Wajib Tunduk pada Peradilan Umum
Argumen yang
menyatakan pelaku harus diadili di peradilan militer bukan hanya lemah secara
moral ia juga menyalahi lima kaidah hukum yang berlaku, sebagaimana
ditegaskan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Memang benar,
Pasal 74 UU TNI menyebutkan bahwa Pasal 65 baru berlaku penuh setelah UU
Peradilan Militer yang baru diberlakukan. Namun, seperti yang ditegaskan Guru
Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Muchamad Ali Safa'at, dalam
sidang Mahkamah Konstitusi (14 Januari 2026): pengabaian amanat Pasal 65 selama
lebih dari dua dekade justru merupakan pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945.
Dua puluh
tahun lebih Pasal 65 ayat (2) UU TNI dibiarkan menjadi "pasal tidur"
yang tak pernah diimplementasikan. Ini bukan sekadar kelambatan legislasi ini
adalah bukti rendahnya kehendak baik negara untuk menegakkan asas equality
before the law bagi korban yang berhadapan dengan aparat militer.
Bagian IV
Lima
Alasan Mendasar: Mengapa Harus Peradilan Umum?
Peradilan umum
bukan sekadar alternatif ia adalah satu-satunya forum yang mampu menghadirkan
keadilan yang bermartabat bagi Andrie Yunus dan bagi seluruh warga sipil
Indonesia. Berikut perbandingannya:
|
ASPEK |
PERADILAN MILITER |
PERADILAN UMUM |
|
Independensi Hakim |
Hakim perwira aktif, terikat hierarki komando |
Hakim karier, tunduk hanya pada hukum dan nurani |
|
Transparansi |
Sidang cenderung tertutup, minim akses publik |
Sidang terbuka, publik dan media dapat mengawasi |
|
Hak-hak Korban |
Korban
sipil tidak diposisikan sebagai pihak yang setara |
Hak korban diakui, termasuk ganti rugi dan perlindungan |
|
Pengungkapan Aktor Intelektual |
Doktrin
komando menutup kemungkinan jangkauan ke atas |
Penuntut
umum bebas mengejar rantai komando hingga puncak |
|
Proporsionalitas Vonis |
Rekam jejak vonis ringan yang tidak proporsional |
Standar pemidanaan setara dengan tindak pidana yang sama |
|
Akuntabilitas |
Institusi
menilai diri sendiri |
Pengawasan eksternal oleh kekuasaan kehakiman yang mandiri |
Pakar hukum
Sofian, yang diwawancarai media pada 26 Maret 2026, menegaskan: "Peradilan
umum lah yang paling tepat ketika anggota TNI melakukan tindak pidana umum,
apalagi tidak dalam situasi kedaruratan militer." Tindak pidana
penyiraman air keras terhadap warga sipil sama sekali tidak memiliki dimensi
"kedaruratan militer." Ia adalah penganiayaan berat berencana murni
tindak pidana umum.
Bagian V
Dimensi
Lebih Besar: Ini Soal Ruang Aman bagi Pembela HAM
Kasus Andrie
Yunus tidak bisa dibaca secara terpisah dari konteks yang lebih besar. Ia
adalah pembela HAM yang dikritisi karena vokal terhadap kebijakan yang dinilai
meremiliterisasi kehidupan sipil. Serangan terhadapnya adalah serangan terhadap
ruang kebebasan berpendapat dan hak membela hak asasi manusia.
Jika pelaku
akhirnya hanya diadili di peradilan militer dengan vonis minimal, pesan yang
tersampaikan kepada seluruh pembela HAM di Indonesia sangat berbahaya: kritik
terhadap militer bisa berakhir dengan air keras, dan pelakunya akan terlindungi
oleh sistem.
Sebaliknya,
jika kasus ini dibawa ke peradilan umum dengan pengusutan tuntas termasuk aktor
intelektualnya, negara mengirimkan pesan yang berbeda: hukum berlaku sama
untuk semua, tidak ada seragam yang bisa menjadi tameng impunitas.
Kesimpulan
Tidak
Ada Alasan Hukum yang Sahih untuk Peradilan Militer
Setelah
menelaah seluruh dimensi faktual, normatif, maupun etis kesimpulannya tidak
terbantahkan: tidak ada satu pun alasan hukum yang sah untuk membawa kasus
penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke peradilan militer.
Andrie Yunus
adalah warga sipil. Tindakan yang dialaminya adalah tindak pidana umum
penganiayaan berat berencana. Aturan perundang-undangan telah tegas
memerintahkan peradilan umum sebagai forum yang tepat. Yang kurang bukan
hukumnya yang kurang adalah keberanian
dan kehendak politik untuk menegakkannya.
Sumber & Referensi
- Detik.com,
"4 Prajurit TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Ditahan," 18 Maret 2026.
- Kompas.com,
"4 Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Andrie Yunus," 18 Maret 2026.
- Media
Indonesia, "Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Operasi Terstruktur, Libatkan Belasan Pelaku," 25 Maret 2026.
- CNN Indonesia,
"TNI Tahan 4 Prajurit Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie
Yunus," 18 Maret 2026.
- Amnesty
International Indonesia, "Pernyataan Kapuspen TNI Menyalahi Lima
Kaidah Hukum," 10 Januari 2025 — amnesty.id.
- Tempo.co,
"Alasan Koalisi Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer," 2025.
- Garisdata.com,
"Dua Dekade Pasal 65 UU TNI 'Tidur', Reformasi Peradilan Militer
Dinilai Mendesak," Maret 2026.
- Mahkamah Konstitusi
RI, Sidang Pengujian UU TNI Perkara No. 197/PUU-XXIII/2025 — Keterangan
Ahli Prof. Muchamad Ali Safa'at, 14 Januari 2026.
- Lingkar.news,
"Pakar Hukum: Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Harus Diadili di
Peradilan Umum," 26 Maret 2026.
- Global
Indo News, "Kasus Andrie Yunus, Wakil Kontras: Ujian Serius Bagi
Reformasi Peradilan Militer," Maret 2026.
- UUD 1945 Pasal 27
Ayat (1) dan Pasal 24 Ayat (1).
- TAP MPR No.
VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, Pasal 3 Ayat (4a).
- UU No. 34 Tahun
2004 tentang TNI, Pasal 65 Ayat (2).
- UU No. 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer, Pasal 198.