Keadilan Bukan Hak Istimewa: Mengapa Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Harus Diadili di Peradilan Umum

 

Ini bukan sekadar perdebatan teknis hukum. Ini adalah pertanyaan mendasar: apakah seorang warga negara sipil yang diserang oleh aparat militer aktif berhak mendapatkan keadilan yang setara di hadapan hukum yang sama?

Bagian I

Peristiwa yang Mengguncang: Siapa Andrie Yunus?

Pada malam 12 Maret 2026, di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Andrie Yunus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) disiram air keras oleh orang tak dikenal. Kejadian itu berlangsung tak lama setelah ia selesai merekam podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng. Akibat serangan itu, Andrie harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Andrie bukan orang sembarangan di mata kekuasaan. Selama setahun terakhir, ia dikenal aktif mengkritisi revisi UU TNI dan isu remiliterisasi sipil. Koordinator KontraS, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa teror terhadap Andrie bukan kali ini saja sebelumnya ia sudah kerap menerima intimidasi berupa telepon gelap dan kunjungan orang tak dikenal.

Yang menjadi pertanyaan krusial kemudian bukan sekadar "siapa pelakunya?" melainkan: di forum peradilan mana para pelaku akan diadili? Pihak TNI melalui Puspom TNI menyatakan kasus ini akan ditangani melalui mekanisme peradilan militer, mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Kajian ini hadir untuk menggugat posisi tersebut secara hukum dan moral.

 

 Bagian II

Mengapa Peradilan Militer Tidak Bisa Diharapkan?

Persoalannya bukan hanya soal yurisdiksi formal. Ini soal apakah sistem peradilan militer memiliki kapasitas struktural untuk menghadirkan keadilan yang sesungguhnya bagi korban sipil. Berdasarkan kajian mendalam, setidaknya ada enam alasan mengapa peradilan militer tidak bisa menjadi forum yang tepat dalam kasus ini.

1. Hakim adalah Perwira Militer Aktif

Dalam sistem peradilan militer Indonesia, majelis hakim yang memimpin persidangan merupakan perwira TNI aktif. Mereka bukan hakim karier yang independen dari korps militer, melainkan bagian dari institusi yang sama dengan terdakwa. Ini menciptakan bias struktural yang sangat fundamental: seorang perwira TNI diminta untuk memvonis rekan seprofesinya dalam tindak pidana yang melibatkan nama baik institusi.

2. Konflik Kepentingan yang Terang-Benderang

Kasus ini melibatkan anggota Denma BAIS TNI unit intelijen strategis TNI. Fakta bahwa Kepala BAIS sendiri sampai menyerahkan jabatannya menunjukkan betapa tinggi posisi hierarki yang potensial terlibat. Membawa kasus ini ke peradilan militer berarti meminta institusi yang terindikasi memiliki keterlibatan institusional untuk memeriksa dirinya sendiri. Ini bukan hanya konflik kepentingan ini adalah kegagalan prinsip nemo judex in causa sua (tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri).

3. Rekam Jejak Vonis yang Tidak Proporsional

Data historis berbicara keras. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mencatat serangkaian vonis ringan yang dijatuhkan pengadilan militer:

  • Dua eks prajurit TNI AL (Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli) yang terbukti menembak mati seorang pengusaha hukuman semula seumur hidup disunat Mahkamah Agung menjadi 15 tahun.
  • Sertu Riza Pahlivi, TNI Medan, yang terbukti menganiaya pelajar SMP hingga tewas hanya divonis 10 bulan penjara, lebih ringan dari kasus pencurian biasa.

Ini bukan anomali. Ini adalah pola sistematis yang menunjukkan peradilan militer beroperasi dengan standar ganda yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

4. Doktrin Komando: Tembok yang Melindungi Rantai Perintah

Militer beroperasi di bawah hierarki komando yang ketat. Dalam konteks peradilan militer, doktrin ini bisa menjadi perisai bagi atasan. Hakim militer sadar betul bahwa putusan mereka berpotensi menyentuh nama komandan, bahkan jenderal bintang. Tekanan struktural untuk "tidak merusak korps" menjadi hambatan psikologis dan institusional yang nyata.

5. Tidak Independen dari Kekuasaan Militer

Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka. Namun peradilan militer, secara struktural, berada di bawah pengaruh komando militer. Ia bukan lembaga yudisial yang benar-benar lepas dari eksekutif militer. Hal ini bertentangan dengan prinsip kemerdekaan peradilan yang menjadi pilar negara hukum.

6. Aktor Intelektual Tidak Akan Terungkap

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengidentifikasi adanya belasan orang pelaku yang berkoordinasi ini bukan aksi spontan, melainkan operasi yang terstruktur dan sistematis. Pertanyaan terbesar publik adalah: siapa yang memerintahkan? Peradilan militer, yang terikat doktrin komando, secara historis tidak memiliki insentif untuk membongkar rantai komando ke atas. Justru sebaliknya menutupnya.

Bagian III

Aturan Hukum Sudah Jelas: Militer Wajib Tunduk pada Peradilan Umum

Argumen yang menyatakan pelaku harus diadili di peradilan militer bukan hanya lemah secara moral ia juga menyalahi lima kaidah hukum yang berlaku, sebagaimana ditegaskan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Memang benar, Pasal 74 UU TNI menyebutkan bahwa Pasal 65 baru berlaku penuh setelah UU Peradilan Militer yang baru diberlakukan. Namun, seperti yang ditegaskan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Muchamad Ali Safa'at, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (14 Januari 2026): pengabaian amanat Pasal 65 selama lebih dari dua dekade justru merupakan pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Dua puluh tahun lebih Pasal 65 ayat (2) UU TNI dibiarkan menjadi "pasal tidur" yang tak pernah diimplementasikan. Ini bukan sekadar kelambatan legislasi ini adalah bukti rendahnya kehendak baik negara untuk menegakkan asas equality before the law bagi korban yang berhadapan dengan aparat militer.

 

Bagian IV

Lima Alasan Mendasar: Mengapa Harus Peradilan Umum?

Peradilan umum bukan sekadar alternatif ia adalah satu-satunya forum yang mampu menghadirkan keadilan yang bermartabat bagi Andrie Yunus dan bagi seluruh warga sipil Indonesia. Berikut perbandingannya:

ASPEK

PERADILAN MILITER

PERADILAN UMUM

Independensi Hakim

Hakim perwira aktif, terikat hierarki komando

Hakim karier, tunduk hanya pada hukum dan nurani

Transparansi

Sidang cenderung tertutup, minim akses publik

Sidang terbuka, publik dan media dapat mengawasi

Hak-hak Korban

Korban sipil tidak diposisikan sebagai pihak yang setara

Hak korban diakui, termasuk ganti rugi dan perlindungan

Pengungkapan Aktor Intelektual

Doktrin komando menutup kemungkinan jangkauan ke atas

Penuntut umum bebas mengejar rantai komando hingga puncak

Proporsionalitas Vonis

Rekam jejak vonis ringan yang tidak proporsional

Standar pemidanaan setara dengan tindak pidana yang sama

Akuntabilitas

Institusi menilai diri sendiri

Pengawasan eksternal oleh kekuasaan kehakiman yang mandiri

Pakar hukum Sofian, yang diwawancarai media pada 26 Maret 2026, menegaskan: "Peradilan umum lah yang paling tepat ketika anggota TNI melakukan tindak pidana umum, apalagi tidak dalam situasi kedaruratan militer." Tindak pidana penyiraman air keras terhadap warga sipil sama sekali tidak memiliki dimensi "kedaruratan militer." Ia adalah penganiayaan berat berencana murni tindak pidana umum.

 

Bagian V

Dimensi Lebih Besar: Ini Soal Ruang Aman bagi Pembela HAM

Kasus Andrie Yunus tidak bisa dibaca secara terpisah dari konteks yang lebih besar. Ia adalah pembela HAM yang dikritisi karena vokal terhadap kebijakan yang dinilai meremiliterisasi kehidupan sipil. Serangan terhadapnya adalah serangan terhadap ruang kebebasan berpendapat dan hak membela hak asasi manusia.

 

Jika pelaku akhirnya hanya diadili di peradilan militer dengan vonis minimal, pesan yang tersampaikan kepada seluruh pembela HAM di Indonesia sangat berbahaya: kritik terhadap militer bisa berakhir dengan air keras, dan pelakunya akan terlindungi oleh sistem.

Sebaliknya, jika kasus ini dibawa ke peradilan umum dengan pengusutan tuntas termasuk aktor intelektualnya, negara mengirimkan pesan yang berbeda: hukum berlaku sama untuk semua, tidak ada seragam yang bisa menjadi tameng impunitas.

Kesimpulan

Tidak Ada Alasan Hukum yang Sahih untuk Peradilan Militer

Setelah menelaah seluruh dimensi faktual, normatif, maupun etis kesimpulannya tidak terbantahkan: tidak ada satu pun alasan hukum yang sah untuk membawa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke peradilan militer.

Andrie Yunus adalah warga sipil. Tindakan yang dialaminya adalah tindak pidana umum penganiayaan berat berencana. Aturan perundang-undangan telah tegas memerintahkan peradilan umum sebagai forum yang tepat. Yang kurang bukan hukumnya yang kurang adalah keberanian dan kehendak politik untuk menegakkannya.

Sumber & Referensi

  1. Detik.com, "4 Prajurit TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Ditahan," 18 Maret 2026.
  2. Kompas.com, "4 Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus," 18 Maret 2026.
  3. Media Indonesia, "Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Diduga Operasi Terstruktur, Libatkan Belasan Pelaku," 25 Maret 2026.
  4. CNN Indonesia, "TNI Tahan 4 Prajurit Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus," 18 Maret 2026.
  5. Amnesty International Indonesia, "Pernyataan Kapuspen TNI Menyalahi Lima Kaidah Hukum," 10 Januari 2025 — amnesty.id.
  6. Tempo.co, "Alasan Koalisi Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer," 2025.
  7. Garisdata.com, "Dua Dekade Pasal 65 UU TNI 'Tidur', Reformasi Peradilan Militer Dinilai Mendesak," Maret 2026.
  8. Mahkamah Konstitusi RI, Sidang Pengujian UU TNI Perkara No. 197/PUU-XXIII/2025 — Keterangan Ahli Prof. Muchamad Ali Safa'at, 14 Januari 2026.
  9. Lingkar.news, "Pakar Hukum: Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Harus Diadili di Peradilan Umum," 26 Maret 2026.
  10. Global Indo News, "Kasus Andrie Yunus, Wakil Kontras: Ujian Serius Bagi Reformasi Peradilan Militer," Maret 2026.
  11. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 24 Ayat (1).
  12. TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, Pasal 3 Ayat (4a).
  13. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 65 Ayat (2).
  14. UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pasal 198.

 

Lebih baru Lebih lama